UU HKPD merupakan regulasi yang disusun pemerintah sebagai upaya untuk penguatan local taxing power dan meningkatkan penerimaan daerah. Berbagai perubahan terkait pajak daerah diakomodir dalam UU HKPD, termasuk mengenai tarif PBB-P2 yang mengalami kenaikan dibanding yang telah ada sebelumnya dalam UU PDRD. Kenaikan tarif PBB-2 membuat beberapa masyarakat, khususnya masyarakat golongan menengah ke bawah dan pengusaha properti merasa tidak adil karena regulasi baru terkait tarif PBB-P2 yang ada di dalam UU HKPD dianggap malah menguntungkan masyarakat golongan atas sehingga menimbulkan kesenjangan sosial. Diperlukan perhatian khusus dari pemerintah dalam mengatasi hal ini agar tidak ada kesenjangan dan ketidakadilan yang terjadi akibat sebagian masyarakat yang merasa dibebani dari pembayaran pajak.
Copyrights © 2025