Perbandingan hukum pidana antara Indonesia dan Singapura dalam menangani tindak pidana kekerasan dan kelalaian menunjukkan perbedaan yang signifikan dalam aspek perumusan norma hukum, implementasi, serta efektivitas sanksi yang diterapkan. Singapura dikenal dengan sistem hukum yang ketat dan berbasis deterrence (pencegahan), yang tercermin dalam penerapan hukuman berat bagi pelaku tindak pidana kekerasan, termasuk hukuman cambuk bagi kejahatan tertentu seperti penyerangan dengan senjata tajam dan kekerasan seksual. Sementara itu, Indonesia memiliki pendekatan yang lebih fleksibel, dengan mempertimbangkan aspek keadilan restoratif dalam beberapa kasus kekerasan dan kelalaian, seperti yang tercermin dalam sistem diversi untuk anak pelaku tindak pidana. Dari sisi implementasi, Singapura memiliki mekanisme penegakan hukum yang lebih cepat dan tegas, didukung oleh sistem peradilan yang efisien dan kepatuhan terhadap aturan yang tinggi. Sebaliknya, di Indonesia, meskipun regulasi mengenai tindak pidana kekerasan dan kelalaian telah diatur dalam KUHP, implementasinya sering menghadapi tantangan seperti birokrasi yang lambat dan inkonsistensi dalam penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji persamaan dan perbedaan dalam sistem hukum pidana kedua negara serta faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan hukuman. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan hukum pidana yang lebih efektif di Indonesia. The comparison of criminal law between Indonesia and Singapore in handling violent crimes and negligence reveals significant differences in the formulation of legal norms, implementation, and the effectiveness of imposed sanctions. Singapore is known for its strict legal system based on deterrence, reflected in the application of severe punishments for violent crimes, including caning for certain offenses such as assault with a weapon and sexual violence. Meanwhile, Indonesia adopts a more flexible approach, incorporating restorative justice in some cases of violence and negligence, as seen in the diversion system for juvenile offenders. In terms of implementation, Singapore enforces laws more swiftly and firmly, supported by an efficient judicial system and high compliance with regulations. In contrast, although Indonesia's Criminal Code (KUHP) regulates violent crimes and negligence, its implementation often faces challenges such as bureaucratic inefficiencies and inconsistencies in law enforcement. This study aims to examine the similarities and differences in the criminal justice systems of both countries, as well as the factors influencing the effectiveness of law enforcement. The findings of this research are expected to contribute to the development of a more effective criminal law policy in Indonesia.