Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan dan penyehatan perusahaan asuransi sangat penting, terutama dalam konteks krisis keuangan yang berkepanjangan. Studi ini mengeksplorasi efektivitas langkah-langkah yang diambil oleh OJK dalam mengawasi PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, yang telah mengalami masalah finansial sejak tahun 1997. Melalui analisis mendalam terhadap kronologi permasalahan keuangan yang dialami perusahaan, termasuk defisit yang terus membengkak, serta respon OJK dalam mengimplementasikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), penelitian ini menilai dampak dari regulasi yang diterapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun OJK telah berupaya melakukan berbagai langkah strategis untuk menyehatkan AJB Bumiputera, tantangan masih tetap ada dalam memastikan keberlanjutan perusahaan dan perlindungan nasabah. Diperlukan sinergi antara OJK, manajemen perusahaan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencapai tujuan tersebut. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk perbaikan regulasi dan praktik pengawasan di sektor asuransi Indonesia.
Copyrights © 2025