Penerapan Sanksi Hukum Pidana Atas Pelanggaran Kapal Pengangkut Limbah B3 Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran merupakan Undang- Undang penting dalam menjamin penegakan dan pengamanan diwilayah perairan laut teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menyangkut keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim, sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 1 butir (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu “Pelayaran adalah suatu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.” Jurnal ini dialakukan dengan mengadopsi Teori Penegakan Hukum dengan Moteode Penelitian Hukum Empiris yang termasuk dalam dalam kategori penelitan Kualitatif, dengan Rumusan Masalah yaitu, Bagaimana Penerapan Sanksi Hukum Pidana Atas Pelanggaran Pelayaran Kapal Pengangkut Limbah B3 Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran serta apa kendala yang dihadapi Penegak Hukum Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Limbah B3.
Copyrights © 2024