Lingkungan satuan pendidikan merupakan bagian penting terbentuknya generasi penerus bangsa. Namunkondisi lingkungan satuan pendidikan kini sangat mengkhawatirkan akibat tingginya kasus kekerasan yangterjadi. Merespon hal tersebut, dalam upaya perlindungan anak, pemerintah melalui Permendikbudristek No.46 Tahun 2023 mengeluarkan salah satu kebjiakan baru untuk menegaskan pentingnya pencegahan danpenanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Dengan masih seumur jagung implementasikebijakan ini menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya, sehingga dibutuhkan strategi agarimplementasi kebijakan dapat memberikan perlindungan bagi anak di lingkungan satuan pendidikan. Faktorkunci dari kebutuhan, kendala, program dan koordinasi stakeholder harus diidentifikasi untuk Menyusunstrategi agar implementasi kebijakan dapat terlaksana dengan baik. Untuk itu kajian ini telah mengidentifikasifaktor kunci tersebut dari pendapat regulator, praktisi dan akademisi sehingga dapat menghasilkan strategiimplementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Copyrights © 2025