ABSTRAKPenelitian ini dilakukan untukmengetahui sejauh mana peran konsultan pajak dalam mempengaruhi kepatuhan wajib pajaknya. Metode yang digunakan adalah kualitatif. Teknik pengumpulan data adalah wawancara serta dokumentasi sebagai bukti melakukan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsultan pajak memiliki peran yang signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan melalui bimbingan dan edukasi yang diberikan. Hal ini sejalan dengan temuan bahwa konsultan pajak bukan hanya sebagai pendamping dalam pengelolaan kewajiban pajak, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam sistem pemungutan pajak yang bersifat self-assessment.
Copyrights © 2024