Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan danPemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan peraturan terbaru. undang-undang ini ditemukan penggunaan pendekatan-pendekatan danasas-asas dalam hukum pidana yang penerapan kurang sesuai . Selain ketidaksamaan antara pemberian wewenang institusi dalam penanganan tindak pidana pencucianuang.Permasalahan yang diangkat Bagaimana Implementasi penyitaan terhadap seluruh aset pelaku tindak pidana pencucian uang berdasarkan,Apa saja Hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam pelaksanaan penyitaan aset Adapun Objek Penelitian Untuk Mengkaji dan mengetahui Bagaimana bentuk pengaturan Hukum terhadap Tindak pidana Pencucian Uang di Indonesia. dan juga Untuk mengetahui bagaimana bentuk implementasi hukum terhadap tindak pidana pencucian uang tersebut.Berdasarkan peneletian ini Dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan peraturan terbaru. undang-undang ini ditemukan penggunaan pendekatan-pendekatan danasas-asas dalam hukum pidana yang penerapan sesuai . pemberian wewenang institusi dalam penanganan tindak pidana pencucian uang.Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini adalah:Dalam mengoptimalisasi penyidikan TPPU perlu penambahan personil penyidik yang memiliki kualifikasi penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang di setiap lembaga/instansi.Bagi aparat penegak hukum, sebagai sumbangan pemikiran dalam upaya penegakan hukum nya Kata kunci: Penyitaan Aset Pelaku, Tindak pidana pencucian uang, Penyidik.
Copyrights © 2025