Keamanan pangan tidak dapat terlepas dari penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah menetapkan standar CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik). Standar ini dibuat untuk menjamin bahwa metode produksi makanan olahan Indonesia mematuhi peraturan-undangan nasional mengenai keamanan, praktik higienis, dan standar kualitas. Untuk mendapatkan izin edar (MD) dari Badan POM, diperlukan CPPOB. CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik) pada pelaku UMKM sendiri merupakan suatu pedoman yang menjadi dasar dalam memproduksi makanan pangan yang terjamin kualitas serta kebersihannya. Masih banyak pelaku UMKM yang kurang menyadari betapa pentingnya mengolah pangan sesuai standar CPPOB yang berlaku. Dengan memberikan pemahaman mengenai standar CPPOB dan membantu pelaku UMKM dalam memperoleh sertifikat CPPOB dapat meningkatkan produktifitas serta daya saing antar produk. Metode yang dilakukan bagian menjadi: rencana kegiatan, pelaksanaan kegiatan, dan evaluasi. Hasil dari kegiatan pengabdian ini menunjukkan bahwa membutuhkan waktu sekitar lima bulan kerja untuk memperoleh sertifikat CPPOB, dan pemilik UMKM sangat terbantu dengan adanya pendampingan ini.
Copyrights © 2025