Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya ketidaksesuaian antara pertimbangan hukum Hakim dengan amar dalam putusan nomor 27/Pid.Sus/2019/PN.Kpg. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum yang dilakukan oleh Hakim dalam memutus perkara percobaan tindak pidana perdagangan orang. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat diuraikan bahwa : Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam tindak pidana perdagangan orang. Amar dalam putusan tersebut tidak mencerminkan pertimbangan hukum Hakim yang memuat fakta-fakta di persidangan termasuk di dalamnya dakwaan Penuntut Umum, keterangan Saksi dan Terdakwa beserta barang bukti, hingga tuntutan yang telah membuktikan bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan tindak pidana perdagangan orang berupa anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 juncto Pasal 6 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pada tingkat kedua atau banding, Majelis Hakim justru menguatkan putusan pada tingkat pertama. Pada tingkat ketiga atau kasasi, Majelis Hakim juga menguatkan putusan tingkat banding. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penerapan hukum oleh Hakim pada putusan Nomor Nomor 27/Pid.Sus/2019/PN.Kpg, junctis 69/Pid/2019/PT.Kpg, dan 3974 K/Pid.Sus/2019 adalah salah.
Copyrights © 2024