Protokol Palermo adalah bagian dari Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisir (UNTOC) yang diadopsi pada tahun 2000 di Palermo, Italia. Protokol ini dirancang untuk menghadapi berbagai bentuk kejahatan lintas negara yang terorganisir, seperti perdagangan manusia, penyelundupan manusia, dan perdagangan senjata api secara ilegal. Sebagai penjaga pintu gerbang negara, kantor imigrasi memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya perdagangan manusia dan penyelundupan orang melalui pengawasan keimigrasian yang ketat. Tujuan penelitian ini adalah mencari tahu kesanggupan kantor imigrasi dalam pencegahan penyelundupan dan perdagangan manusia berdasarkan Protokol Palermo. penulis menggunakan metode kualitatif untuk menyusun penelitian ini. Hasilnya adalah kantor imigrasi mampu melakukan upaya pencegahan tersebut, tetapi terdapat beberapa kendala yang bias diatasi dengan perkembangan teknologi dan koordinasi dari lembaga lain. Indonesia, sebagai negara yang telah meratifikasi Protokol Palermo, telah mengambil berbagai langkah melalui kebijakan imigrasi, seperti penerapan teknologi canggih dan pelatihan petugas, untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan ini.
Copyrights © 2025