JURNAL KERTHA WICAKSANA
Vol 1, No 1 (2017): YUDISIUM 57

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA WANITA DI BANDARA I GUSTI NGURAH RAI BALI

APRILLIA, PUTU RATIH (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Aug 2017

Abstract

Bagi pekerja atau buruh perempuan diadakan pembatasan dalam melakukan pekerjaan. Salah satu di antaranya adalah larangan bagi pekerja perempuan untuk bekerja di malam hari. Perumusan masalahnya adalah: Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita yang bekerja pada malam hari di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali? Dan Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum? Tipe penelitian adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita yang bekerja pada malam hari di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali bahwa pihak pengusaha/Angkasa Pura Supports sudah memasukkan klausul-klausul dalam perjanjian kerja sesuai dengan yang diwajibkan oleh undang-undang ketenagakerjaan seperti mengenai besaran upah yang diterima tiap bulannya juga sudah memasukkan tunjangan makan, tunjangan transportasi dan premi lembur, perjalanan dinas, tunjangan hari raya (THR), dan karyawan berhak diikutsertakan dalam program BPJS ketenaga-kerjaan dan BPJS Kesehatan. Jika bekerja pada malam hari berhak mendapat perlindungan dari pihak perusahaan dan mendapatkan pelayanan antar jemput, serta mendapatkan makanan selama istirahat sesuai dengan peraturan perundangan yang ditetapkan oleh pemerintah walaupun hal ini masih banyak yang belum terpenuhi. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum pada Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali adalah karena perusahaan tidak berani mengeluarkan biaya lebih untuk membiayai tenaga kerja yang bekerja pada malam hari, tetapi hambatan juga datang dari pekerja itu sendiri terhadap loyalitas kepada perusahaan yang memperkerjakannya di samping juga adanya kepentingan lain dari perusahaan itu sendiri. Saran yaitu Hendaknya pemerintah mengawasi dan bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja wanita, apakah perusahaan sudah melaksanakan perlindungan terhadap tenaga kerja wanita sesuai perundang-undang yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak tenaga kerja wanita dari pengusaha yang nakal. Pemerintah lebih menyempurnakan lagi peraturan ketenagakerjaan yang mengatur mengenai kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan pada malam hari dengan menambahkan ketentuan sanksi yang harus dikenakan pada pengusaha yang melanggar ketentuan-ketentuan yang ada pada peraturan tersebut, sehingga pekerja/buruh perempuan yang bekerja malam hari merasa benar-benar terlindungi sehingga dapat bekerja dengan nyaman. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja Wanita

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

LAW

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Sebagai salah satu upaya meningkatkan budaya meneliti dan menulis di kalangan akademisi serta ptaktisi hukum, maka diawal tahun 2017 majalah Ilmu Hukum Kertha wicaksana Fakultas Hukum Universitas Warmadewa terbit dalam edisi Volume 21 Nomor l Januari Tahun 2017. Penerbitan Volume 21 Nomor 1 Januari ...