Bagi pekerja atau buruh perempuan diadakan pembatasan dalam melakukan pekerjaan. Salah satu di antaranya adalah larangan bagi pekerja perempuan untuk bekerja di malam hari.  Perumusan masalahnya adalah: Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita yang bekerja pada malam hari di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali? Dan Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum?  Tipe penelitian adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita yang bekerja pada malam hari di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali bahwa pihak pengusaha/Angkasa Pura Supports sudah memasukkan klausul-klausul dalam perjanjian kerja sesuai dengan yang diwajibkan oleh undang-undang ketenagakerjaan seperti  mengenai besaran upah yang diterima tiap bulannya juga sudah memasukkan tunjangan makan, tunjangan transportasi dan premi lembur, perjalanan dinas, tunjangan hari raya (THR), dan karyawan berhak diikutsertakan dalam program BPJS ketenaga-kerjaan dan BPJS Kesehatan. Jika bekerja pada malam hari berhak mendapat perlindungan dari pihak perusahaan dan mendapatkan pelayanan antar jemput, serta mendapatkan makanan selama istirahat sesuai dengan peraturan perundangan yang ditetapkan oleh pemerintah walaupun hal ini masih banyak yang belum terpenuhi. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum pada Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali adalah karena perusahaan tidak berani mengeluarkan biaya lebih untuk membiayai tenaga kerja yang bekerja  pada malam hari, tetapi hambatan juga datang dari  pekerja itu sendiri terhadap loyalitas kepada perusahaan yang memperkerjakannya di samping juga adanya kepentingan lain dari perusahaan itu sendiri. Saran yaitu Hendaknya pemerintah mengawasi dan bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja wanita, apakah perusahaan sudah melaksanakan perlindungan terhadap tenaga kerja wanita sesuai perundang-undang yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak tenaga kerja wanita dari pengusaha yang nakal. Pemerintah lebih menyempurnakan lagi peraturan ketenagakerjaan yang mengatur mengenai kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan pada malam hari dengan menambahkan ketentuan sanksi yang harus dikenakan pada pengusaha yang melanggar ketentuan-ketentuan yang ada pada peraturan tersebut, sehingga pekerja/buruh perempuan yang bekerja malam hari merasa benar-benar terlindungi sehingga dapat bekerja dengan nyaman.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja Wanita