Dalam hukum Islam, kata “pertunangan” berarti “seorang pria meminta seorang wanita untuk menikah dengannya.” Peminangan dapat dilakukan baik tanpa seorang perantara maupun melalui perantara lain yang dapat dipercaya, berdasarkan tata cara yang berlaku. Tradisi pertunangan tidak selalu dilakukan terlebih dahulu oleh pihak laki-laki dalam masyarakat. Di sisi lain, ada beberapa kejadian di mana laki-laki menerima khitbah dari perempuan. Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk menganalisis tradisi hukum khitbah oleh wanita kepada pria. Untuk melakukan penelitian ini, peneliti menggunakan serta menjalankan metode kualitatif. Jenis Penelitian menggunakan deskriptif ini mengandalkan data dari wawancara, artikel, jurnal, buku dan rujukan serta referensi lain yang bersangkutan dengan masalah yang diangkat. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pernikahan khitbah bagi perempuan di Dukuh Kranggan Jurug Sooko Ponororgo diperbolehkan dan tidak melanggar hukum Islam karena tradisi kuno ini tidak mengandung unsur kemudhorotan dan tidak melewati batas syariat. Namun, proses terbilang berbeda tersebut tidak melanggar aturan atau norma agama yang bersangkutan.
Copyrights © 2025