Latar Belakang : Perkawinan merupakan institusi yang memiliki dimensi hukum, sosial, dan agama. Dalam konteks Indonesia, hukum perkawinan diatur dalam dua perspektif utama, yaitu hukum Islam dan hukum positif. Hukum Islam mendasarkan aturan perkawinan pada Al-Qur'an, Hadis, dan ijtihad ulama, sedangkan hukum positif mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta peraturan perundang-undangan lainnya. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika hukum perkawinan dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, termasuk perbedaan, persamaan, serta harmonisasi antara keduanya. Metode : Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis terhadap regulasi, putusan pengadilan, serta literatur terkait. Hasil dan Pembahasan : Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan dalam aspek prosedural dan administratif, hukum Islam dan hukum positif di Indonesia memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga keadilan, ketertiban, serta kesejahteraan keluarga. Kesimpulan : Harmonisasi antara kedua sistem hukum ini terus berkembang melalui yurisprudensi dan kebijakan pemerintah guna menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat.
Copyrights © 2023