Latar Belakang : Bantuan hukum bagi tahanan merupakan isu yang penting dalam sistem peradilan, yang sering kali terabaikan karena keterbatasan akses terhadap layanan hukum di dalam penjara. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan sosialisasi pemberian bantuan hukum bagi tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangkalan. Metode : Penelitian ini menggunakan metode observasi dan analisis data melalui asesmen partisipatif dengan melibatkan pihak terkait, seperti petugas pemasyarakatan dan organisasi bantuan hukum, seperti Posbakumadin. Hasil dan Pembahasan : Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak warga binaan yang belum sepenuhnya memahami hak-hak hukum mereka, terutama terkait dengan akses terhadap bantuan hukum yang mereka butuhkan. Untuk itu, program sosialisasi yang melibatkan penyuluhan, diskusi, dan kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum sangat diperlukan untuk meningkatkan pemahaman warga binaan. Selain itu, evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran warga binaan terhadap pentingnya bantuan hukum. Kesimpulan : Sosialisasi yang efektif dapat meningkatkan akses dan pemahaman warga binaan mengenai hak-hak hukum mereka, serta memperkuat perlindungan hukum di dalam sistem peradilan pidana. Program ini juga berhasil membangun relasi antara petugas, warga binaan, dan masyarakat untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan dalam pemberian bantuan hukum.
Copyrights © 2024