ABSTRAK Jabatan Notaris adalah jabatan umum atau publik karena Notaris diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah. Meskipun Notaris adalah pejabat umum/publik yang diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah, namun Notaris bukan pegawai pemerintah/negeri yang memperoleh gaji dari pemerintah. Notaris adalah pejabat umum/publik yang juga ikut serta dalam melaksanakan pemerintahan dibidang hukum tapi tidak memperoleh gaji dari pemerintah, akan tetapi berhak menerima honorarium. Adapun rumusan masalah yang diangkat adalah (1) Bagaimanakah prosedur pemeriksaanm terhadap notaries dihadapan Majelis Kehormatan Notaris? (2) Apakah kehadiran Majelis Kerhormatan Notaris dalam melakukan pemeriksaan notaries merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap notaris? Permasalahan yang akan dibahas nantinya akan dikaji berdasarkan sudut pandang normatif, sesuai dengan penelitian hukum yang digunakan yaitu normatif maka pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa Prosedur pemeriksaan terhadap Notaris dihadapan Majelis Kehormatan Notaris, yaitu terdiri dari tahap pengajuan laporan, tahap pemanggilan, tahap pemeriksaan oleh majelis pemeriksa daerah, tahap pemeriksaan oleh majelis pemeriksa wilayah, dan tahap pemeriksaan oleh majelis pemeriksa pusat. Kehadiran Majelis Kehormatan Notaris dalam melakukan pemeriksaan terhadap Notaris merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap Notaris, Majelis Kehormatan Notaris adalah salah satu perwakilan yang mewakili menteri hukum dan hak asasi manusia dengan kewenangan yang bersifat atributif guna mengadakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris sebagai pejabat publik dalam menjalankan kode etik profesinya. Majelis Kehormatan Notaris berperan melindungi profesi Notaris, bukan melindungi person Notaris, jadi, yang dilindungi adalah profesinya, bukan Notarisnya. Dengan demikian, ketika seorang Notaris melakukan atau diduga melakukan suatu tindak pidana yang tidak ada kaitannya dengan tugas jabatan Notaris, maka Penyidik tidak perlu meminta persetujuan MKN untuk memeriksanya. Sebaliknya kalau MKN Wilayah (MKNW) menerima permohonan persetujuan pemeriksaan Notaris atas dugaan tindak pidana di luar pelaksanaan tugas jabatan Notaris, maka MKNW harus menolaknya dengan alasan “tidak berwenang†memberikan persetujuan atau penolakan pemeriksaan atas kasus tersebut. Kata Kunci: Majelis Kehormatan Notaris, Notaris, Perlindungan Hukum
Copyrights © 2017