Pemutusan hubungan kerja adalah soal yang sangat tidak diinginkan bagi pekerja outsourcing karena hal itu merupakan kehilangan mata pencaharian dan permulaan dari segala kesengsaraan bagi pekerja outsourcing. Perlindungan dan syarat-syarat kerja yang diberikan pengusaha kepada pekerja umumnya di bawah standar yang berlaku di mana pekerja dipekerjakan. Meskipun realisasi hubungan kerja dibuat secara tertulis antara perusahaan outsourcing dengan pekerja akan tetapi perusahaan pengerah jasa tenaga kerja mendapatkan keuntungan melalui pemotongan sebagian hak yang diterima pekerja pada perusahaan di mana pekerja ditempatkan. Adanya pro kontra terhadap pengaturan outsourcing di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak menyurutkan pembentuk undang-undang untuk mengatur mengenai masalah outsourcing. Hal tersebut dikarenakan sebelum berlakunya Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lebih banyak terjadi penyelewengan hukum dalam mengatur hubungan kerja dan syarat kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja. Dari permasalahan tersebut permasalahan yang timbul yaitu Bagaimana status hubungan kerja bagi pekerja outsourcing dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja outsorcing dalam menghadapi pemutusan hubungan kerja. Penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif dengan cara mengklasifikasi, membaca, mencatat, mensistematika. Kesimpulan dari hasil penelitian ini pekerja outsourcing bilamana PKWT ini hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun atau mempekerjakan pekerja outsourcing lebih dari tiga (3) tahun berturut-turut tanpa pernah diselingi perpanjangan kontrak dan tidak melewati tenggang waktu 30 hari, peralihan status pekerja outsourcing demi hukum menjadi pekerja tetap pada perusahaan pemberi kerja. Dan pemutusan hubungan kerja tersebut Mengenai perlindungan hukumnya secara preventive yaitu perlindungan hukum pekerja outsourcing tidak hanya terbatas pada pemberian upah, melainkan juga perlindungan hak-hak pekerja / buruh, sedangkan dengan Perlindungan hukum secara represif yaitu Perlindungan hukum pekerja secara refresif dapat meliputi perlindungan dalam perselisihan hubungan industrial dan perlindungan dalam pemutusan hubungan kerja (PHK). Upaya penanganan (penyelesaian) perselisihan hubungan industrial pada dasarnya dapat dilakukan melalui jalur pengadilan dan diluar pengadilan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum Pekerja Outsourcing Pemutusan Hubungan Kerja
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017