JURNAL KERTHA WICAKSANA
Vol 1, No 3 (2017): YUDISIUM 57

KEKUATAN HUKUM BARANG BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN HUKUM PIDANA

SAPUTRA, COKORDA GEDE BAGUS (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Sep 2017

Abstract

Di dalam perkembangannya, kemajuan teknologi juga berdampak pada tatanan sosial, kehidupan dan bahkan aturan yang berlaku di masyarakat. Namun meskipun hukum di Indonsesia bersifat fleksibel, tidak semua aspek kehidupan dapat diatur secara tegas di dalam peraturan perundang-undangan. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum pidana tidak diatur secara tegas mengenai barang bukti elektronik di dalam persidangan. Yang diakui dalam KUHAP hanya 5 alat bukti yang sah, yaitu alat bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa. meskipun barang bukti elektronik terkesan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat jika ditinjau dari sudut pandang hukum pidana biasa, namun di dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus telah mengakui dan mengatur secara tegas tentang kedudukan barang bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah di dalam persidangan. Di dalam persidangan tentang suatu kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Jessicka Kumala Wongso, sempat terjadi perdebatan mengenai keabsahan dari barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang di hadirkan di dalam persidangan tersebut. Saksi ahli dari kuasa hukum terpidana mengatakan bahwa rekaman tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti karena alat bukti tersebut tidak termasuk kedalam 5 alat bukti yang sah dalam KUHAP. Dalam kasus lain, bukti rekaman suara yang merekam percakapan antara Setya Novanto, Riza Chalid, dan Maroef Sjamsoeddin juga sempat dijadikan perdebatan di dalam persidangan. Kasus tersebut akhirnya ditutup setelah Setya Novanto memilih mundur dari jabatan ketua DPR RI Kata Kunci : Alat bukti, bukti elektronik, kekuatan pembuktian

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

LAW

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Sebagai salah satu upaya meningkatkan budaya meneliti dan menulis di kalangan akademisi serta ptaktisi hukum, maka diawal tahun 2017 majalah Ilmu Hukum Kertha wicaksana Fakultas Hukum Universitas Warmadewa terbit dalam edisi Volume 21 Nomor l Januari Tahun 2017. Penerbitan Volume 21 Nomor 1 Januari ...