Fenomena tingginya angka perceraian di Kabupaten Jombang menjadi isu sosial yang membutuhkan perhatian serius. Perceraian banyak dipicu oleh faktor internal, seperti masalah ekonomi, perselisihan terus-menerus, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta faktor eksternal, seperti perselingkuhan dan kurangnya kesiapan pasangan muda. Data menunjukkan mayoritas gugatan perceraian diajukan oleh istri, dengan alasan ekonomi sebagai penyebab dominan. Fenomena ini juga berdampak buruk pada anak-anak yang sering mengalami tekanan psikologis. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode penelitian pustaka. Data dikumpulkan melalui analisis literatur hukum, peraturan perundang-undangan, serta laporan dari Pengadilan Agama Kabupaten Jombang. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memahami keterkaitan berbagai faktor yang mempengaruhi perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakstabilan ekonomi, kurangnya pemahaman tentang peran dalam pernikahan, dan minimnya pendidikan pranikah menjadi faktor utama yang meningkatkan risiko perceraian. Upaya yang dilakukan untuk menekan angka perceraian mencakup penyuluhan, pemberdayaan ekonomi, pendidikan pranikah, dan layanan konseling keluarga. Selain itu, mediasi di pengadilan agama diterapkan untuk memberikan peluang rekonsiliasi. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan holistik yang mencakup edukasi, kebijakan ekonomi, dan penegakan hukum untuk mengurangi angka perceraian dan meningkatkan keharmonisan keluarga di Kabupaten Jombang.
Copyrights © 2025