Dalam persaingan bisnis, informasi perusahaan menjadi hal yang penting untuk dirahasiakan. Kebocoran informasi sering terjadi akibat ulah atau kenakalan dari internal perusahaan (pegawai) atau dari mantan karyawan yang pindah ke perusahaan pesaing. Salah satu perusahaan yang memerlukan perlindungan hukum atas rahasia dagangnya adalah PT. Estrong Nusantara Mandiri yang bergerak di bidang industri kimia konstruksi. Kegiatan PKM dilakukan dengan tujuan untuk memberikan informasi dan pengetahuan tentang pentingnya rahasia dagang berikut akibat hukumnya. Pelaksanaan PKM dilakukan dengan menggunakan metode penyuluhan hukum berupa pemaparan materi tentang pentingnya rahasia dagang berikut akibat hukumnya, sesi tanya jawab sekaligus konsultasi hukum. Hasil dari kegiatan yang dilakukan berupa keinginan dari perusahaan untuk segera melakukan pendaftaran HAKI atas formulasi dan produknya dan membuat perjanjian rahasia dagang. Sebaliknya, karyawan dapat memahami dan bersedia menandatangani perjanjian rahasia dagang. Dengan adanya kesadaran bersama akan pentingnya rahasia dagang kemungkinan terjadinya kebocoran informasi dan kerugian secara ekonomi dapat dihindari.
Copyrights © 2025