Penerapan pajak karbon dan pelaporan keberlanjutan merupakan dua instrumen penting dalam mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon. Namun, keterkaitan antara keduanya masih jarang dikaji secara sistematis dalam konteks Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk memetakan hubungan antara kebijakan pajak karbon dan pelaporan keberlanjutan melalui pendekatan scoping review terhadap 31 dokumen, termasuk artikel ilmiah, regulasi nasional, serta standar pelaporan internasional seperti GRI dan IFRS S2. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka regulasi fiskal berbasis karbon dan kewajiban pelaporan keberlanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik (melalui POJK No. 51/2017), integrasi antara kedua kebijakan tersebut belum berjalan optimal. Pelaporan keberlanjutan umumnya belum menyajikan informasi emisi yang terstandar dan terverifikasi, sehingga belum dapat mendukung kebijakan pajak karbon secara efektif. Temuan ini dianalisis menggunakan teori legitimasi dan teori institusional, yang menjelaskan pentingnya tekanan regulatif, sosial, dan profesional dalam mendorong adopsi praktik pelaporan yang relevan dengan kebijakan fiskal berbasis emisi. Penelitian ini merekomendasikan penguatan koordinasi antar lembaga seperti OJK, Kementerian Keuangan, dan KLHK, serta adopsi IFRS S2 untuk memperkuat sistem pelaporan keberlanjutan yang kompatibel dengan kebutuhan fiskal. Penelitian ini memberikan kontribusi awal dalam membangun kerangka konseptual mengenai pentingnya integrasi pelaporan keberlanjutan dan kebijakan fiskal dalam mendukung agenda dekarbonisasi nasional.
Copyrights © 2025