Cendekia: Journal of Law, Social and Humanities
Vol. 3 No. 2 (2025): Cendekia : Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora

Politik Hukum dan Korupsi: Satu Kajian Kritis Terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Sony Cipto Leksono (Unknown)
Vony Vertian Naholo (Unknown)
Fitri Rustianti (Unknown)
Benard Simamora (Unknown)
Hadi Purnomo (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Apr 2025

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak dan mengancam sendi-sendi kehidupan bangsa. Korupsi dapat berdampak buruk pada berbagai hal, seperti: Sistem perekonomian, Sistem demokrasi, Sistem politik, Sistem hukum, Sistem pemerintahan, Tatanan sosial kemasyarakatan, Tingkat pendapatan atau gaji yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan, penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, atau abuse of power dalam skala besar, tekanan yang membuat seseorang tergoda untuk melakukan korupsi dan, oleh atau karena adanya kesempatan yang membuat seseorang tergiur untuk korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan dalam pengaturan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau kerap disebut sebagai KUHP Nasional. Temuan utama penelitian ini adalah bahwa pembaharuan pengaturan tindak pidana korupsi dalam KUHP Nasional berpotensi menghilangkan sifat kekhususan tindak pidana itu sendiri, yang dapat menimbulkan akibat terhadap upaya pemberantasan kasus korupsi di Indonesia. Penelitian ini memberikan wawasan tentang perkembangan hukum korupsi dalam konteks nasional dan dampak dari perubahan hukum tersebut terhadap upaya pemberantasan korupsi. Implikasi penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika hukum dalam menghadapi tindak pidana korupsi serta memberi sumbangan dalam perbaikan lebih lanjut terhadap pengaturan hukum terkait.

Copyrights © 2025