Anak terlantar merupakan kelompok yang rentan terhadap berbagai tindak pidana, sehingga perlindungan hukum terhadap mereka sangat penting. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi realitas anak terlantar sebagai korban tindak pidana, faktor-faktor penyebab penelantaran, dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak terlantar di Kota Ambon, Provinsi Maluku. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan lokasi di kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku. Sampel penelitian terdiri dari 10 informan, termasuk pegawai Kemenkumham dan anak terlantar, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam. Data dianalisis menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus penelantaran anak masih ditemukan setiap tahun di Kota Ambon. Faktor penyebab utama penelantaran meliputi masalah keluarga, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan sosial yang kurang mendukung. Perlindungan hukum terhadap anak terlantar diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mencakup pengawasan, pencegahan, perawatan, konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.
Copyrights © 2025