J-CEKI
Vol. 4 No. 3: April 2025

Deklinasi Sanksi Tindak Pidana Korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Heri Oktavianto (Unknown)
Irda Nur Khumaeroh (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Mar 2025

Abstract

Implikasi dari KUHP Nasional yaitu delik korupsi bukan lagi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), namun tindak pidana korupsi disamaratakan dengan delik biasa seperti misalnya delik pencurian atau delik penggelapan. Penulisan ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis mengenai pengaturan tindak pidana korupsi dan politik hukum pengurangan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Melalui metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), penelitian ini menganalisis berbagai peraturan hukum yang berlaku. Pengaturan tentang tindak pidana korupsi termuat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pemerintah juga memberlakukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Kemudian, dalam KUHP Nasional mengubah bebebrapa pengaturan mengenai tindak pidana korupsi. Tiga poin utama yang menarik perhatian publik mengenai perubahan dalam pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia adalah arah politik hukum pemberantasan korupsi, kepastian hukum dalam implementasi pengaturan tindak pidana korupsi, dan penegakan usaha pemberantasan tindak pidana korupsi.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...