Penelitian ini bertujuan menganalisis perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Lubuklinggau, penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau Kelas 1A, menggunakan metode Normatif-Empiris melalui wawancara, pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Data penelitian meliputi data primer dari lapangan dan data sekunder dari literatur serta regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus KDRT di Pengadilan Negeri Lubuklinggau meningkat dalam tiga tahun terakhir, dengan faktor penyebab meliputi ekonomi, perjudian, narkotika, sifat emosional, dan perilaku kasar suami. Proses penyelesaian kasus perceraian akibat KDRT sering menghadapi kendala, termasuk perlindungan korban yang belum optimal, meskipun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun ada upaya hukum untuk mendukung perceraian akibat KDRT, penerapan perlindungan bagi korban masih menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, peran pengadilan dalam memberikan keputusan yang adil dan perhatian lebih dari pihak terkait sangat diperlukan.
Copyrights © 2025