Pertambangan Galian C yang berada di Kelurahan Petanang Ulu, Kota Lubuklinggau merupakan jenis Penambangan Batu Kali yang dilakukan di Sungai Malus. Dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan instrumen yang sangat penting sebagai bentuk pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Fakta di lapangan terkait proses pertambangan masih banyak penambang dari perusahaan termasuk PT. Bania ini yang melakukan pertambangan secara ilegal (tanpa izin) ataupun di luar pelaksanaan tidak sesuai dengan izin yang diberikan oleh pemerintah. Suatu lingkungan dapat mengalami penurunan kualitas lingkungan hidup seperti akibat kegiatan manusia yang berkaitan dengan pembangunan.Pada proses penambangan ini banyak sekali masyarakat yang dirugikan namun dalih Pemerintah setempat dipertanyakan mengenai fungsi pengawasan dan pengelolaan yang tidak transparan tentu menyebabkan ketidakpuasan masyarakat dalam penegakan hukum (regulasi). Negara memberikan kewenangan pengelolaan pertambangan kepada pemerintah daerah seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Dalam Undang-Undang tersebut mengatakan bahwa negara memberikan kewenangan pemerintah daerah untuk mengolah dan mengeksplorasi segala bentuk sumber daya alam yang ada dalam wilayah otonomi daerah tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025