Penelitian ini mengkaji tentang keadilan pemberian Hak Guna Usaha dengan jangka waktu hingga 190 setelah terbitnya UU No.3/2022 jo UU No.21/2023 dan Perpres No.75/2024. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ruang lingkup pengaturan Hak Guna Usaha dalam Hukum Agraria Nasional dan mengevaluasi apakah penguasaan Hak Guna Usaha atas tanah dalam jangka waktu hingga 190 tahun memenuhi aspek keadilan, baik dari segi hukum agraria maupun perspektif sosial-ekonomi masyarakat di sekitar Ibu Kota Nusantara. Metode penelitiannya menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep, yang dilakukan dengan menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ruang lingkup pengaturan Hak Guna Usaha dalam Hukum Agraria Nasional terdiri dari pengertian, tujuan, subjek hukum, prosedur administratif dalam pemberian Hak Guna Usaha, luas tanah yang dapat diberikan Hak Guna Usaha, dan mekanisme perpanjangan, pembaruan, atau penghapusan Hak Guna Usaha. Sementara itu, pengaturan mengenai Hak Guna Usaha atas tanah di Ibu Kota Nusantara untuk jangka waktu hingga 190 tahun berpotensi melanggar prinsip keadilan sosial yang diamanatkan oleh UUD 1945, dan dapat berdampak negatif terhadap pemerataan ekonomi serta keberlanjutan sosial dan lingkungan, sebab kebijakan ini lebih mengutamakan kepentingan investor jangka panjang daripada kesejahteraan masyarakat dan kedaulatan ekonomi negara.
Copyrights © 2025