Dalam proses perkawinan dalam Islam, salah satu rukun perkawinan adalah wali. Wali merupakan orang yang memiliki kewenangan penuh terhadap perkawinan anak perempuannya. Oleh karena itu, wali merupakan orang yang berhak melangsungkan perkawinan atau memberikan izin untuk melangsungkan perkawinan. Hal yang paling asasi adalah izin atau restu dari seorang wali, baik yang melangsungkan perkawinan itu sendiri maupun yang mewakilinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim Pengadilan Agama Purworejo dalam menetapkan wali adhol dalam Perkara Nomor 145/Pdt.P/2014/PA.Pwr. Perkara ini berfokus pada asas-asas hukum Islam yang diterapkan untuk melindungi hak-hak perempuan dalam perkawinan ketika wali menolak untuk memberikan izin. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif untuk menganalisis pertimbangan hakim berdasarkan hukum materiil dan prosedur yang berlaku di Pengadilan Agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan wali adhol dalam perkara ini didasarkan pada pertimbangan syar’i yang berorientasi pada kemaslahatan para pihak yang bersangkutan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025