Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) memberikan DPR kewenangan untuk mengevaluasi dan merekomendasikan pencopotan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Kebijakan ini menimbulkan perdebatan karena berisiko mengancam independensi peradilan dan bertentangan dengan prinsip trias politica, yang mengatur pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan analisis dokumen hukum terhadap UU Kekuasaan Kehakiman, Peraturan Tatib DPR, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Analisis dilakukan secara kualitatif deskriptif untuk menilai implikasi hukum regulasi ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan DPR berpotensi membuka celah politisasi hukum dan melemahkan supremasi hukum. Jika hakim merasa terancam oleh evaluasi DPR, mereka dapat mempertimbangkan faktor politik dalam putusannya. Regulasi ini perlu ditinjau kembali untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan independensi peradilan
Copyrights © 2025