Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui modernisasi masyarakat dan keamanan siber ditinjau dari perspektif hukum perlindungan data pribadi. Jenis data dalam penelitian ini yaitu primer dan sekunder. Tekhnik pengumpulan data primer diperoleh dari studi literatur melalui buku dan artikel jurnal dimana memiliki keterkaitan terhadap keamanan siber dan kedaulatan data. Berdasarkan hasil penelitian Modernisasi masyarakat yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk cara individu, perusahaan, dan pemerintah mengelola serta memanfaatkan data pribadi. Namun, di balik kemajuan ini, muncul tantangan besar dalam hal keamanan siber, yang menjadi semakin kompleks seiring dengan meningkatnya ancaman seperti serangan peretasan, pencurian data, dan penyalahgunaan informasi pribadi. Dari perspektif hukum perlindungan data pribadi, modernisasi menuntut adanya regulasi yang kuat dan implementasi yang efektif untuk melindungi hak individu atas data mereka. Dengan pendekatan yang komprehensif dan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan, modernisasi dapat berjalan selaras dengan keamanan siber yang optimal, sehingga hak atas perlindungan data pribadi dapat terjamin di era digital ini.
Copyrights © 2025