Terorisme merupakan kejahatan transnasional yang mengancam keamanan dan stabilitas global. Aksi terorisme dinilai sebagai pelanggaran terhadap HAM, karena mempunyai dampak yang serius baik untuk para korban, masyarakat luas maupun sebuah negara. Salah satu faktor yang memicu munculnya terorisme adalah paham radikalisme yang menyebar secara masif melalui media sosial. Namun sampai saat ini belum ada Undang-Undang atau peraturan lainnya yang secara khusus dan spesifik mengatur tentang Penyebaran Paham Radikalisme. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika dan tantangan penegakan hukum Tindak Pidana Terorisme di Indonesia serta menganalisis formulasi penegakan hukum pencegahan paham radikalisme di media sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang berfokus pada analisis peraturan dan permasalahan hukum sebagai data sekunder serta hasil wawancara sebagai data primer yang diteliti. Adapun hasil penelitian adalah formulasi penegakan hukum yang dibutuhkan adalah regulasi yang jelas mengenai penyebaran paham radikalisme di media sosial agar aparat penegak hukum bersama instansi lain dapat melakukan penindakan, regulasi lainnya seperti aturan pembatasan usia bagi anak dibawah umur untuk mengakses media sosial, membuat police watch pada setiap media sosial dengan bekerja sama dengan pihak media sosial
Copyrights © 2025