Penelitian ini dilaksanakan guna mengetahui bentuk pertanggungjawaban hukum pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berulang (residivis) dalam kaitannya dengan Kesehatan mental. Penelitian ini dilakukan menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif. Yang dimaksud penelitian yuridis adalah dengan melihat aspek-aspek hukum yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian normatif adalah suatu penelitian di bidang hukum untuk menemukan aturan-aturan hukum, serta doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang ada. Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan dan setelah dilakukannya analisis perspektif yaitu 1) Narkotika adalah sah. Karena undang-undang Narkotika hanya melarang penggunaan narkotika yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. 2) Salah satu faktor yang mempengaruhi seseorang dapat menggunakan narkoba bahkan sampai residivis yaitu salah satunya lingkungan pergaulan yang buruk mengacu pada suatu konteks sosial di mana individu berinteraksi sehari- hari. 3) sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal tersebut mempertegas pengecualian dalam hal pertanggungjawaban pidana yang tidak dapat dibebankan kepada orang yang mengalami gangguan kejiwaan.
Copyrights © 2025