Bullying merupakan masalah serius yang terjadi di lingkungan sekolah dan dapat berdampak buruk bagi anak. Bullying meliputi intimidasi, kekerasan fisik, pelecehan verbal, dan penindasan emosional terhadap korban yang rentan oleh seseorang atau sekelompok orang. Perlindungan hukum menjadi penting ketika menghadapi masalah bullying di lingkungan sekolah. Undang-undang dan peraturan saat ini harus memastikan perlindungan bagi anak-anak yang menjadi korban bullying, mengidentifikasi tindakan ilegal dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku. Untuk itu akan diteliti lebih lanjut bagaimana pengaturan anak korban bullying di sekolah dasar berdasarkan perundang-undangan di Indonesia dan perlindungan hukum terhadap anak korban bullying di sekolah dasar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian ditemukan pengaturan anak korban bullying di sekolah dasar berdasarkan perundang-undangan di Indonesia berdasarkan Pasal 1 angka 2 dan angka 3 UU 35/2014 Jo Pasal 1 angka 33 UU 35/2014 Jo Pasal 54 ayat (1) UU 35/2014 yang menyatakan, “Anak dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan sexual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lainnya dan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Bullying Di Sekolah Dasar, tercermin dalam Pasal 73A Jo Pasal 74 UU 35/2014. Dengan demikian, melalui UU 35/2014, terdapat berbagai peraturan yang mengatur hak-hak anak, tanggung jawab orang tua, pemerintah, pemerintah daerah, dan negara terkait dengan perlindungan hukum anak serta tindak pidana yang melibatkan anak. Perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua, tetapi juga melibatkan berbagai unsur, termasuk negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga. Sinergi di antara komponen- komponen ini sangat penting untuk memberikan perlindungan yang efektif terhadap anak- anak, terutama dalam menghadapi tindakan bullying. Anak berhak mendapatkan Perlindungan Hukum dengan baik. Dari hasil penelitian untuk perbaikan diharapkan dibuatkan undang-undang baru khusus terkait bullying dalam undang-undang, perundang-undangan, peraturan pemerintah dan permenkumham serta peraturan terkait dan pemerintah harus membentuk undang-undang, perundang-undangan, peraturan pemerintah, permenkumham terkait bullying guna memberikan perlindungan terhadap anak korban bullying dari berbagai bentuk tindak pidana.
Copyrights © 2025