Penelitian ini mengkaji implementasi etika bisnis Islam dinasti umayyah dalam konteks era digital dengan fokus pada analisis praktik bisnis online di Indonesia. Menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi literatur, penelitian menganalisis 51 artikel ilmiah yang dipublikasikan antara 2020-2024 menggunakan ATLAS.ti untuk mengidentifikasi konsep kunci dan pola perkembangan. Hasil penelitian mengungkapkan tiga temuan utama. Pertama, konsep etika bisnis Islam mengalami evolusi signifikan dalam mengakomodasi perkembangan teknologi digital, dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip fundamental syariah seperti At-Tauhid, Al-Amanah, As-Sidq, dan Al-Adalah. Kedua, praktik bisnis online di Indonesia menunjukkan pertumbuhan pesat dengan GMV mencapai $90 miliar pada 2024, ditandai transformasi dari marketplace konvensional menuju super-app ecosystem. Ketiga, tingkat keselarasan praktik bisnis online dengan prinsip etika bisnis Islam bervariasi, dengan implementasi tertinggi pada aspek As-Sidq (72%) dan terendah pada Al-Maslahah (48%). Penelitian merekomendasikan penguatan regulasi adaptif, peningkatan literasi digital syariah, dan pengembangan infrastruktur teknologi yang mendukung implementasi prinsip syariah dalam praktik bisnis digital.
Copyrights © 2025