Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kerja sama antara kejaksaan dan kepolisian dalam menangani kasus kepemilikan senjata api ilegal, serta merumuskan strategi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan. Metode penelitian yang digunakan adalah observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi, komunikasi, dan pelatihan bersama merupakan faktor kunci dalam efektivitas kerja sama kejaksaan dan kepolisian. Tumpang tindih kewenangan dan kurangnya keterlibatan jaksa sejak awal penyidikan menjadi tantangan utama. Strategi yang dapat diterapkan kejaksaan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat meliputi penyuluhan, pembentukan forum diskusi, dan penyediaan saluran pengaduan yang mudah diakses. Pengabdian masyarakat yang dilakukan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai risiko dan konsekuensi hukum kepemilikan senjata api ilegal, serta peningkatan partisipasi aktif dalam mendukung penegakan hukum. Kolaborasi antara kejaksaan, kepolisian, dan masyarakat terbukti efektif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pelatihan bersama aparat penegak hukum, pembentukan protokol kerja yang lebih jelas, dan kampanye kesadaran publik yang berkelanjutan untuk memperkuat sinergi dalam menangani kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Copyrights © 2025