Pelecehan seksual banyak terjadi di ruang terbuka dan tempat-tempat umum, ternyata pelecehan seksual banyak juga terjadi di moda transportasi umum. Oleh sebab itu, keamanan dan kenyamanan di moda trasnportasi umum harus ditingkatkan, karena banyak warga masyarakat yang menggunakan transportasi umum untuk keperluan bekerja, ke sekolah dan lain-lainnya. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif. Data sekunder dianalisis secara kualitatif. Penarikan kesimpulan digunakan logika deduktif. UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai ketentuan untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual. Pencegahan pelecehan seksual sudah harus dilakukan oleh masyarakat pengguna jasa transportasi umum, penyedia jasa transportasi umum dan pemerintah dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar tidak terjadi pelecehan seksual terhadap wanita di moda transportasi umum. Perlindungan khususnya kepada wanita sebagai pengguna moda transportasi umum harus menjadi prioritas, supaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jasa transportasi umum, agar tidak terjadi lagi pelecehan seksual di trasnportasi umum di kemudian hari.
Copyrights © 2025