Regulasi konflik kepentingan di Indonesia, yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014, bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas di sektor publik. Namun, kemajuan teknologi digital menghadirkan tantangan baru yang membuat regulasi ini kurang efektif dalam mendeteksi konflik kepentingan yang kompleks. Penelitian ini mengidentifikasi tiga aspek utama yang perlu diperkuat: penguatan kerangka regulasi digital untuk melindungi data pribadi dan mencegah penyalahgunaan; implementasi teknologi seperti kecerdasan buatan dan big data untuk mendeteksi potensi konflik kepentingan lebih dini; dan peningkatan partisipasi publik dalam pengawasan dan pelaporan konflik kepentingan. Dengan mengadaptasi regulasi terhadap perkembangan teknologi, diharapkan regulasi ini dapat lebih responsif dan efektif. Berdasarkan analisis kualitatif dari berbagai literatur dan laporan, penelitian ini menegaskan bahwa pembaruan regulasi sangat mendesak untuk mengatasi kasus penyalahgunaan yang meningkat, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan data digital. Melalui pendekatan yang komprehensif dan inklusif, termasuk keterlibatan masyarakat dan penggunaan teknologi modern dalam pengawasan, regulasi konflik kepentingan dapat ditingkatkan untuk memastikan integritas dan akuntabilitas di sektor publik dan swasta di Indonesia. Pembaruan regulasi yang adaptif diharapkan tidak hanya melindungi kepentingan publik, tetapi juga memberikan fondasi yang kuat untuk menghadapi tantangan di era disrupsi digital.
Copyrights © 2025