Penelitian terhadap jurnal ini yang berjudul "Perbandingan Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang Melalui Lembaga Arbitrase dan Pengadilan Negeriā Pokok permasalahan dalam jurnal ini yaitu Bagaimana Penyelesain sengketa Rahasia Dagang melalui arbitrase dan dibanding melalui penyelesain sengketa Rahasia Dagang dengan Pengadilan Negeri. Metode penelitian yang diaplikasikan yakni hukum normatif. Pendekatan yang diterapkan pada penulisan ini menggunakan pendekatan perbandingan hukum pada undang-undang yang mengulas tentang mengenai perbandingan penyelesaian sengketa rahasia dagang melalui lembaga arbitrase dan pengadilan negeri . Simpulan penulisan jurnal ini apabila melihat pola penyelesaian dalam pelanggaran rahasai dagang yang efektif adalah melalui arbitrase karena bersifat final dan binding.
Copyrights © 2025