Kasus konkret kebocoran data digital yang berkaitan dengan publik pernah menimpa Facebook. Pada awal tahun 2018, tersiar kabar bahwa sekitar 1,1 juta data warga negara Indonesia yang tercatat di Facebook diduga digunakan tanpa izin. Informasi sensitif yang terekspos dan dijajakan mencakup detail identitas kependudukan, nomor kontak, serta foto pribadi. Perusahaan media sosial itu dituduh tidak memberitahu dengan tepat kepada para penggunanya bahwa informasi tentang profil mereka bisa diperoleh dan juga disimpan oleh Cambridge Analytica yang berkantor pusat di London. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, sedangkan tujuan penelitian ini dibuat untuk mengkaji serta menganalisis penerapan Pelindungan Data Pribadi didalam perkara Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 629/Pdt/2023/PT. DKI.
Copyrights © 2025