Sistem perdagangan e-commerce merubah prilaku konsumen yang mana dalam melakukan transaksi konsumen akan cenderung menjadi lebih kritis dan selektif dalam memilih barang yang hendak dibelinya. Minimnya interaksi antara konsumen dan produsen secara fisik dalam e-commerce memungkinkan adanya pelanggaran atau kekeliruan merupakan fokus utama yang memerlukan penanganan lebih dalam. Untuk itu diperlukan adanya perlindungan hukum dalam melangsungkan transaksi e-commerce salah satunya yaitu melalui perlindungan kekayaan intelektual khususnya merek. Dalam perlindungan merek terdapat perlindungan khusus terhadap merek terkenal. Melalui merek terkenal dalam transaksi commerce diharapkan dapat mengurangi terjadi pelanggaran terhadap barang yang diperdagangkan. Selain itu, Dengan adanya perlindungan khusus terhadap merek terkenal diharapkan dapat membuat pelaku kecurangan berhati-hati dalam memperdagangkan barang yang memiliki kriteria merek terkenal.
Copyrights © 2025