Hak kebebasan berpendapat telah dijamin oleh negara dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya, ditetapkan dengan undang-undang.” Kebebasan berpendapat merupakan unsur esensial dalam demokrasi. Namun, munculnya pasal-pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang berfokus pada analisis norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum, serta penerapan ketentuan normatif tersebut dalam praktik hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan norma hukum yang berlaku dan menganalisis relevansi serta efektivitasnya dalam konteks hukum yang berlaku di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terkait dengan kebebasan berpendapat. Kesimpulannya, pasal-pasal dalam KUHP tersebut berpotensi merenggut hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh negara, karena pasal-pasal tersebut dianggap masih melanggar kebebasan berpendapat, walaupun dalam hal deliknya yang tergolong delik aduan.
Copyrights © 2025