Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sering digunakan sebagai langkah awal sebelum Akta Jual Beli (AJB) dalam transaksi tanah dan bangunan. Namun, sengketa hukum kerap muncul, terutama jika tanah yang diperjanjikan terlibat dalam kepailitan pengembang. Penelitian ini mengkaji akibat dan kepastian hukum PPJB dalam konteks sengketa boedel pailit. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPJB sah jika memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata. PPJB yang dibuat di hadapan notaris memiliki kekuatan pembuktian lebih tinggi dibandingkan yang di bawah tangan. Oleh karena itu, PPJB sebaiknya dibuat sebagai akta autentik di hadapan notaris. Notaris juga dapat menambahkan klausul yang mengecualikan tanah dari boedel pailit jika transaksi telah lunas sebelum pengembang dinyatakan pailit.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025