Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelestarian daerah aliran sungai (DAS) berbasis kearifan lokal lubuk larangan di Desa Lubuk Beringin Kecamatan Bathin III Ulu Kabupaten Bungo. Metode yang digunakan dalam  penelitian ini adalah dengan pendekatan kualitatif, untuk mendalami situasi sosial yang mendalam. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam terhadap informan yang dipilih dengan purposive sampling terhadap informan kunci yaitu Kepala Desa (Rio), Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Pengelola Lubuk Larangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kawasan Lubuk Larangan memiliki aturan yang telah disepakati bersama adanya pelarangan mengambil ikan di kawasan daerah aliran sungai sepanjang pemukiman penduduk. Apabila ada lapisan masyarakat yang melanggar akan terkena sumpah dan dikenakan sangsi adat, pelanggar harus meminta maaf secara adat dan membayar denda berupa satu ekor kambing, beras 20 gantang dan kain 4 kayu. Kearifan lokal Lubuk larangan ini memiliki peran penting untuk mendukung bidang ekonomi, pembangunan dan lingkungan. Kata Kunci: pelestarian, Daerah Aliran Sungai (DAS), kearifan lokal.
Copyrights © 2016