LEX PRIVATUM
Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN BAGI PENGGUNA E-WALLET DI INDONESIA

Amadea G. G. Watupongoh (Unknown)
Dientje Rumimpunu (Unknown)
Sarah D.L. Roeroe (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Mar 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan meninjau peraturan mengenai e-wallet dalam perundang-undangan di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum konsumen bagi pengguna e-wallet. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Peraturan mengenai e-wallet di Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik. 2. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna e-wallet meliputi aspek preventif dan represif, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, UU ITE, Bank Indonesia, dan Peraturan OJK. Perlindungan bersifat preventif diwujudkan melalui kewajiban penyelenggara e-wallet atau dompet digital memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta menjaga keamanan sistem, dan melindungi data pribadi konsumen pengguna e-wallet. Perlindungan bersifat represif mencakup penegakan hukum atas pelanggaran seperti pencurian data akibat pihak ketiga dan hak pengguna dompet digital atas ganti rugi. Mekanisme penyelesaian sengketa bagi pengguna e-wallet dimulai dengan melaporkan kerugian, seperti pembobolan aset, kepada penyelenggara e-wallet. Kata Kunci : perlindungan konsumen, e-wallet

Copyrights © 2025