Kasus PT. Asuransi Jiwasraya merupakan salah satu skandal keuangan terbesar yang mengguncang sektor asuransi di Indonesia. Perusahaan ini terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar etika profesi akuntan seperti integritas, objektivitas, kompetensi profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional. Skandal ini bermula dari strategi penutupan defisit dengan menawarkan produk JS Saving Plan yang menjanjikan imbal hasil tinggi, namun tidak didukung oleh perencanaan investasi yang prudent. Hasil audit BPK menunjukkan adanya manipulasi laporan keuangan dan pengambilan keputusan investasi yang sarat konflik kepentingan. Pelanggaran prinsip etika ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan dan hilangnya kepercayaan publik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelanggaran prinsip etika profesi akuntan dalam kasus Jiwasraya dan memberikan rekomendasi atas pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam praktik akuntansi sektor keuangan.
Copyrights © 2025