Penelitian ini menganalisis aspek yuridis terkait pembatalan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang didasarkan pada alasan kurangnya alat bukti yang cukup. Berdasarkan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus memenuhi syarat adanya minimal dua alat bukti yang sah. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi perbedaan tafsir dan penyimpangan yang menyebabkan ketidakpastian hukum serta potensi pelanggaran hak asasi manusia. Studi ini menyoroti kasus Putusan Praperadilan Nomor 5/Pid.Prap/2018/PN.Prp, di mana penetapan tersangka dianggap tidak sah karena tidak memenuhi standar alat bukti yang cukup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya parameter mengenai bukti permulaan yang cukup dalam KUHAP membuka peluang bagi penyidik untuk bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka. Oleh karena itu, diperlukan reformasi dalam sistem hukum acara pidana untuk memperjelas standar pembuktian dan meningkatkan transparansi dalam proses penyelidikan serta penyidikan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Copyrights © 2025