Kajian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis penyelesaian problematika hukum perkawinan campuran di Pengadilan Negeri Trenggalek. Dalam konteks perkawinan campuran, terjadi problematika berkaitan dengan aspek domisili yang merupakan akibat hukum dari perkawinan campuran yang dilakukan oleh dua orang yang berbeda kebangsaan. Akibatnya, penetapan pengadilan menjadi hal yang sangat urgent untuk menentukan aspek hukum kewarganegaraan bagi pasangan suami dan istri. Kajian ini menggunakan metode jenis penelitian hukum yuridis normative dengan pendekatan perundangundangan. Kajian ini menemukan bahwa perkawinan campuran yang dilakukan oleh seseorang yang berbeda kewarganegaraan dalam perspektif hukum perdata internasional secara yuridis menerapkan asas domicilie of origin, domicilie of dependence, dan domicilie of choice yang berimplikasi pada kewarganegaraan berdasarkan domisili. penetapan Kata kunci: Perkawinan Campuran, Hukum Perdata Internasional, Penetapan Pengadilan.
Copyrights © 2025