Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan perundang-undangan. Studi ini melihat perlindungan hukum terhadap pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan dari sudut pandang normatif. Untuk menjaga kepentingan terbaik anak,pengangkatan anak memerlukan pengawasan ketat. Di Indonesia, berbagai peraturan perundang-undangan mengatur proses pengangkatan anak, yang memerlukan keputusan pengadilan. Namun demikian, pengangkatan anak yang tidak melaluiproses pengadilan terus terjadi, yang menyebabkan berbagai masalah hukum dan sosial. Di Indonesia, beberapa undang-undang, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, mengatur pengangkatan anak.Pengangkatan anak adalah pengalihan hak asuh dari orang tua kandung atau wali sah kepada orang tua angkat, yang harus dilakukan dengan persetujuan pengadilan dan memenuhi persyaratan tertentu. Namun, banyak masyarakat yang melakukan pengangkatan anak tanpa persetujuan pengadilan, yang dapat menyebabkan konsekuensi hukumyang berbeda bagi anak dan orang tua angkat.Studi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hukum Indonesia mengatur perlindungan bagi anak yang diangkat tanpa keputusan pengadilan serta risiko hukum yang dihadapi dalam kasus di mana anakdiangkat tanpa proses hukum yang sah. Hasilnya menunjukkan bahwa pengangkatan anak melalui proses hukum yang melibatkan pengadilan sangat penting untuk memastikan hak-hak anak dilindungi secara optimal sesuai dengan undang-undang
Copyrights © 2025