Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli makanan dengan sistem All You Can Eat (AYCE) dalam perspektif hukum Islam, khususnya menurut pandangan ulama Syekh Shalih Al-Fauzan dan Syekh Ibnu Utsaimin. Sistem AYCE yang menawarkan pelanggan makan sepuasnya dengan harga tetap ini telah menjadi tren di berbagai tempat makan, namun menimbulkan perdebatan terkait kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip fiqh Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan kajian literatur terhadap fatwa-fatwa dan pendapat kedua ulama tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa kedua ulama tersebut memiliki pandangan yang berfokus pada aspek keadilan dan ketidakjelasan dalam transaksi yang ada dalam sistem AYCE. Syekh Shalih Al-Fauzan menekankan pentingnya kejelasan dalam transaksi dan tidak ada unsur yang merugikan kedua belah pihak, sementara Syekh Ibnu Utsaimin menilai bahwa jika terdapat unsur ketidakpastian dalam jumlah makanan yang dikonsumsi, maka sistem tersebut bisa berpotensi mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) yang dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, kesimpulannya adalah bahwa praktik AYCE dapat dipertimbangkan jika memenuhi prinsip-prinsip keadilan dan kejelasan transaksi menurut hukum Islam. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan lebih lanjut bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam memahami aspek hukum Islam terkait praktik jual beli makanan modern.
Copyrights © 2024