Jurnal CENDIKIA ISNU
Vol. 1 No. 3 (2024): Vol 1. No 3 Des 2024 : JCISNU

Analisis Tindak Pidana Korupsi Di Tinjau Dari Pandangan Fiqh Jinayah

Ghina Angelina Quraeny (Unknown)
Riza Aulia (Unknown)
Mohd. Hisam Hasim Hsb (Unknown)
Ikhsan Alfreza (Unknown)
Zakaria Ahmad Mrp (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif Islam terhadap korupsi dan ketentuan hukum pidana Islam terkait tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, kita ingin mengetahui bagaimana Islam memandang korupsi dan bagaimana hukum pidana Islam mengatur tindak pidana korupsi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa korupsi dalam Islam dianggap sebagai pelanggaran hukum Syariah, yang merusak ketertiban sosial dan melanggar prinsip keadilan, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Korupsi tergolong dangkal yang dikutuk keras oleh Allah SWT. Hukum pidana Islam menempatkan korupsi dalam kategori jalima taqjir, dan sanksi hukumnya bisa berupa penjara, denda, pemecatan, atau bahkan hukuman mati, tergantung keputusan hakim. Meskipun korupsi di Indonesia masih marak, penelitian ini menyarankan integrasi nilai-nilai Islam dalam strategi pemberantasan korupsi. Edukasi masyarakat tentang larangan korupsi dalam Islam dapat meningkatkan kesadaran dan motivasi individu untuk menghindari korupsi. Selain itu, penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel juga diperlukan untuk menghilangkan budaya korupsi di tengah masyarakat.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jcisnu

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Cendikia ISNU SU merupakan jurnal akademik yang berfokus pada diseminasi pengetahuan dan penelitian dalam bidang hukum, hukum Islam atau Syariah, dan semua aspek terkait yang mendukung pemahaman dan aplikasi prinsip-prinsip hukum dalam konteks yang lebih luas. Jurnal ini bertujuan untuk ...